Minggu, 31 Maret 2019

Web Dinamis dan Web Statis

     Situs web adalah suatu halaman web yang saling berhubungan, umumnya berada pada peladen yang sama berisikan kumpulan informasi yang disediakan secara perorangan, kelompok, atau organisasi. Situs web biasanya ditempatkan pada sebuah server web yang dapat diakses melalui internet. Sebuah situs web pada umumnya dapat diakses oleh semua orang yang terhubung jaringan. Namun ada sebagian dari sebuah website yang membatasi pengunjung untuk mengaksesnya. Biasanya mereka mewajibkan pengunjung untuk mendaftar atau bahkan membayar untuk menjadi pengguna dari situs web tersebut. Pembatasan ini dilakukan dengan alasan keamanan, menghormati privasi, atau dengan tujuan komersial tertentu.

      Berdasarkan teknologi, web terbagi menjadi 2 jenis, yaitu web statis dan web dinamis. Web statis dan web dinamis memiliki kesamaan yaitu menampilkan halaman web di internet yang memuat suatu informasi. Web statis adalah web dimana penggunanya tidak dapat mengubah website secara langsung melalui browser. Jadi web statis ini dapat diubah secara manual saja. Sedangkan web dinamis adalah situs web yang kontennya dapat diperbaharui secara berkala dengan mudah.
   
Apa Sebenarnya Website Statis Dan Dinamis
     Sebelum berbicara lebih jauh tentang apa perbedaan website statis dan dinamis, sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya kedua jenis website ini. Berdasarkan teknologi pembuatannya website dibedakan menjadi dua yaitu website statis dan juga dinamis.
Website statis adalah website yang tidak dapat dirubah oleh penggunanya melalui suatu browser  sedangkan website dinamis adalah website yang memungkinan adanya perubahan secara berkala oleh pengguna website tersebut. Oleh karena itu website dinamis akan lebih mudah digunakan jika dibandingkan dengan website statis.
Perbedaan Database Yang Digunakan
     Perbedaan antara kedua website ada pada bagian database website tersebut. Database merupakan sesuatu hal penting yang biasanya berguna untuk menyimpan suatu data. Pada website statis hal ini tidak terlalu diperlukan oleh para pengguna website dikarena para pengguna tidak perlu melakukan penyimpananan berbagai macam data yang penting maupun memproses data yang dibutuhkan pada website ini.
Berbeda dengan website statis, website dinamis memerlukan suatu database untuk melakukan penyimpanan data atau memproses data. Database yang biasanya digunakan oleh pengguna website dinamis adalah Oracel dan MySQL. 
Perbedaan Bahasa Pemograman
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa bahasa pemograman dari website statis dan website dinamis adalah berbeda.Website statis memiliki bahasa pemograman yang lebih sederhana yaitu hanya CSS dan juga HTML sedangkan bahasa pemograman website dinamis lebih banyak ragamnya seperti PHP, HTML, CSS, Javascript dan juga ASP.
Perbedaan Penggunaan
Perbedaan website statis dan dinamis yang terakhir adalah bagian kegunaan website tersebut. Website statis biasanya digunakan sebagai situs penjualan dimana konten yang ada di dalamnya hanya ada produk dan juga kontak dari pemilik website yang bisa dihubungi. Sedangkan website dinamis ini memliki banyak kegunaan seperti toko online, situs sosial media yang memungkinkan banyak terjadi interaksi.
Begitulah beberapa informasi seputar perbedaan website statis dan dinamis yang bisa kami sampaikan. Semoga dengan adanya informasi ini akan membuat anda semakin kaya akan pengetahuan seputar internet khususnya dunia website. Anda yang ingin mulai terjun dalam dunia website juga bisa menggunakan informasi ini sebagai dasar pengetahuan.
  • Contoh Web Statis
Web statis sebenarnya sangat banyak digunakan diluar sana. Mulai dari web company profile, atau yang lainnya.
Berikut ini adalah beberapa contoh web statis:
    https://jekyllrb.com/

    http://www.jekyllnow.com/
    https://gohugo.io/
  • Contoh Web Dinamis
Web dinamis pun contohnya juga banyak. Berikut ini beberapa diantaranya:
    Androbuntu.com
    Kaskus.co.id
    Kompas.com
    Dan lain-lain
https://www.herosoftmedia.co.id/wp-content/uploads/2017/05/WEB.jpg
  • Hukum Privasi
     Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
     Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.

Contoh Kasus
     Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
  • Hak Cipta Pada Web
     Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebuah website dapat terdiri dari  elemen-elemen berikut:

Desain website.
Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.

Walaupun pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. 
Contoh Kasus
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.comdan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


  • HUKUM ITE
ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

UU ITE sebagai payung hukum
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan payung hukum dalam melancarkan aktivitasnya. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime, dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. … Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Contoh Kasus
Nazriel Irham atau dikenal sebagai Ariel, dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kasus mantan vokalis “Peter Pan” ini menarik perhatian luas publik karena sebagian pakar hukum menilai Ariel tidak bersalah mengingat rekaman videonya untuk konsumsi pribadi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Tetapi UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. Ia sempat dipenjara di Lapas Kebun Waru Bandung, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mabes Polri dan kemudian ke Lapas Sukamiskin. Setelah mendapatkan beberapa kali keringanan, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara.
Refrensi
https://www.voaindonesia.com/a/korban-korban-uu-ite-yang-paling-disorot/4663869.html
https://www.herosoftmedia.co.id/ketahui-perbedaan-web-statis-dan-web-dinamis/
http://rifaldysetiawan.blogspot.com/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
Prasetio,Adhi.2012,Buku Pintar Pemrograman Web ,Jakarta.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar