Pengertian Warga dan
Negara
Menurut
Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga
dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah
warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota,
warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau
peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota
dari suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata “citizen“, mempunyai arti sebagai
berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari
sebuah kota
3. orang setanah air,
sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau
kawula.
Pada
masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman
Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara.
Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek
atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk
menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Perlu
dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada
konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada
dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah
orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu
tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan
menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Hukum, Negara dan
Pemerintah
Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat
perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
·
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundangan.
·
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
·
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata.
·
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Pengertian
Negara
Negara berasal dari kata state
(Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan
tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
·
Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah
suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut
Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat
dan pemerintahan.
·
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang
mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan
masyarakat.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·
Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui
jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·
Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa ada saingan.
·
Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta
mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara
adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara
3.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Dibentuknya Negara
·
Menurut Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
·
Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara
itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus
berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan
bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka
rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat
dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
·
Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan
Kehendak Tuhan.
·
Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban
dalam Negara yang paling utama.
·
Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala
kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan
hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya
hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
·
Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan Negara adalah
mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan
bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk memperluas kekuasaan.
dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan
Majapahit).
·
Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Pengertian Pemerintah
·
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah
yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah
sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau
kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga
mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
·
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan
wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama
memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu
negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu
negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan
Persiden.
·
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan
dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka
ditempatkan.
·
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di
dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat.
Negara dan Warga Negara
Negara
Negara
bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat melakukan apapun tanpa adanya subjek
yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya adalah rakyat. Di antara rakyat yang
banyak dan beragam tersebut, ada peran-peran tertentu yang diserahkan kepada
beberapa orang untuk menyelenggarakan negara.
Beberapa
orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di pemerintahan.
Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi penyelenggara
pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik.
Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :
1. Eksekutif :
Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan
peraturan-peraturan negara.
2. Legislatif :
DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan
perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
negara.
3. Yudikatif :
KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3
buah lembaga negara di atas yang akan berusaha memenuhi hak-hak warga negara
secara resmi.
Warga Negara
Tidak
semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap
di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara
Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara
Indonesia.
Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah
UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal
1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang
tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang
tersebut tinggal.
Seorang
yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat
tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya
di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan,
tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu
karena dia bukan warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar